Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Admin DNIKS Opini 12 Januari 2026 124 kali Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Ketua Umum DNIKS 2024-2029

Persatuan Indonesia adalah fondasi berdirinya republik ini. Namun persatuan tidak boleh berhenti sebagai slogan politik, apalagi sekadar jargon seremonial. Persatuan yang tidak disertai keadilan sosial berpotensi menjadi persatuan semu rapuh, timpang, dan mudah pecah ketika rakyat merasa ditinggalkan. Di sinilah letak persoalan mendasar bangsa Indonesia hari ini: bagaimana menjaga persatuan nasional tanpa mengorbankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Persatuan Tidak Netral terhadap Ketimpangan Sering kali, atas nama persatuan dan stabilitas nasional, ketimpangan sosial dianggap sebagai risiko yang “harus diterima”. Kritik dibungkam, jeritan rakyat dilembutkan, dan kesenjangan dilegalkan dengan dalih pembangunan jangka panjang. Padahal, persatuan sejati justru lahir dari rasa keadilan, bukan dari ketakutan atau keterpaksaan. Rakyat yang lapar, menganggur, kehilangan tanah, atau tersingkir dari akses pendidikan dan kesehatan tidak mungkin dipaksa terus-menerus untuk “bersatu” tanpa keadilan. Sejarah membuktikan, konflik horizontal, radikalisme, dan disintegrasi selalu berakar pada ketidakadilan struktural, bukan pada perbedaan suku, agama, atau budaya semata. Keadilan Sosial adalah Jiwa Persatuan Sila kelima Pancasila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bukan pelengkap, melainkan roh dari persatuan nasional.

Tanpa keadilan sosial, sila ketiga tentang Persatuan Indonesia kehilangan makna substantif. Persatuan yang kuat hanya mungkin terwujud jika: 

  • kekayaan nasional tidak dikuasai segelintir elite,
  • negara hadir melindungi yang lemah,
  • pembangunan tidak meninggalkan wilayah pinggiran,dan kebijakan publik berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya pada modal besar.

Keadilan sosial bukan utopia. Ia adalah mandat konstitusi dan kewajiban negara. Negara Tidak Boleh Netral Dalam situasi ketimpangan yang tajam, netralitas negara adalah keberpihakan kepada yang kuat. Negara harus tegas berpihak kepada kelompok rentan: fakir miskin, penyandang disabilitas, buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lainnya.

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 dengan jelas memerintahkan negara: ● menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, ● memanfaatkan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ● dan memelihara fakir miskin serta anak terlantar. Ini bukan pilihan ideologis, tetapi perintah konstitusional. Peran Masyarakat dan Organisasi Sosial Persatuan dan keadilan sosial tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada negara. Masyarakat sipil, organisasi sosial, dan gerakan solidaritas harus menjadi penyeimbang sekaligus penggerak. DNIKS memandang bahwa kesetiakawanan sosial adalah jembatan antara persatuan dan keadilan. Gotong royong, filantropi, advokasi kebijakan, serta kontrol publik adalah cara konkret menjaga persatuan agar tetap berpihak pada keadilan. Persatuan tanpa solidaritas adalah kosong. Solidaritas tanpa keadilan adalah sementara. Penutup Indonesia tidak kekurangan semboyan persatuan, tetapi masih berjuang keras mewujudkan keadilan sosial. Tantangan ke depan bukan memilih salah satunya, melainkan menyatukan persatuan dan keadilan dalam satu tarikan napas kebangsaan. Persatuan yang adil akan melahirkan stabilitas yang bermartabat. Keadilan sosial yang dirasakan rakyat akan memperkokoh persatuan Indonesia. Itulah Indonesia yang dicita-citakan para pendiri bangsa dan itulah Indonesia yang harus terus kita perjuangkan.